Admin
Sabtu, 25 Juni 2016
Download
Anda dapat mengunduh apa yang kami sajikan dalam penyampaian kami sebagai refrensi membangun pendidikan Indonesia ke depan.
Penilaian Kinerja Guru ( PKG )
Penilaian adalah suatu proses
pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan
dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap
kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian
kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter
individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil
kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan
waktu kerja, dan sebagainya.
Mulai tahun ini pemerintah akan menilai
kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan
pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru
dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam
lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek
yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup
kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah
evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan
sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan
penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir
tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
- untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload: :
Pengembanagan keprofesian berkelanjutan
(PKB). ) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan,
keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki
sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan
profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja
guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung
dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian
kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata
lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang
diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi
guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya
diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke
depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan
sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas
kepada peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai
salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam
kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Menyusun SKP ( Sasaran Kerja PNS )
Menurut
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari
2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS)
telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin
objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi
kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.
Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.
Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut:
A.
|
Buka sheet Data SKP dan isi sesuai data secara lengkap dan teliti karena menjadi link utama bagi sheet-sheet yang lainnya.
| |||
B.
|
Buka
sheet Form SKP dan isi kolom merah sebelah kiri form untuk secara
otomatis mengisi unsur utama dan unsur penunjang beserta angka
kreditnya.
Unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
| |||
|
a.
|
Pendidikan, meliputi:
| ||
| |
1.
|
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
| |
| |
2.
|
pendidikan
dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk
program induksi.
| |
|
b.
|
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
| ||
| |
1.
|
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
| |
| |
2.
|
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
| |
| |
3.
|
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
| |
|
c.
|
Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
| ||
| |
1.
|
pengembangan diri:
| |
| | |
a.)
|
diklat fungsional
|
| | |
b.)
|
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru
|
| |
2.
|
publikasi Ilmiah
| |
| | |
a.)
|
publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
|
| | |
b.)
|
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
|
| |
3.
|
karya Inovatif
| |
| | |
a.)
|
menemukan teknologi tepat guna
|
| | |
b.)
|
menemukan/ menciptakan karya seni
|
| | |
c.)
|
membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum
|
| | |
d.)
|
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
|
|
d.
|
Unsur penunjang, meliputi:
| ||
| |
1.
|
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
| |
| |
2.
|
memperoleh penghargaan/tanda jasa
| |
| |
3.
|
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
| |
| | |
a.)
|
membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
|
| | |
b.)
|
menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan
|
| | |
c.)
|
menjadi tim penilai angka kredit
|
| | |
d.)
|
menjadi tutor/pelatih/instruktur
|
C.
|
Selanjutnya bergeser kesebelah kanan, isi bagian yang wajib (kuantitas, kualitas, waktu) dan tidak wajib (biaya).
| |||
D.
|
Setelah selesai cetak.
|
Sumber Pembiayaan dibebankan Dana BOS
Dalam membiayai seluruh kegiatan Pembelajaran di SDN 3 Selengen pada Tahun Ajaran 2016/2017 dibebankan kepada Perolehan Dana Bos yang besumber kepada Jumlah Siswa.
Dewan Guru dan Staf
Dewan Guru SDN 3 Selengen :
1. Guru Agama Islam
2. Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
3. Guru Kelas Satu
4. Guru Kelas Dua
5. Guru Kelas Tiga
6. Guru Kelas Empat
7. Guru Kelas Lima
8. Guru Kelas Enam
1. Guru Agama Islam
2. Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
3. Guru Kelas Satu
4. Guru Kelas Dua
5. Guru Kelas Tiga
6. Guru Kelas Empat
7. Guru Kelas Lima
8. Guru Kelas Enam
Upacara Bendera dilaksanakan mulai pukul 07.00 Wita
Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin dilaksanakan Pukul 07.00 Wita. Sebelum dimulai Siswa sudah dipersiapkan, termasuk persiapan :
1. Petugas Upacara
2. Pembina Upacara
3. Barisan Peserta Upacara.
1. Petugas Upacara
2. Pembina Upacara
3. Barisan Peserta Upacara.
Kamis, 23 Juni 2016
Cara Mendesain Blog Sederhana
Cara Desain Blog Sendiri. Desain blog sendiri menggunakan
template blogger bisa dibilang cukup susah. Apalagi pemula seperti saya
ini. Susahnya kita harus banyak membaca dan mempelajari cara mengedit
HTML template, menambahkan kode css dan lain-lain. Tapi untungnya
menggunakan template asli blogger. Kita bisa dengan mudah untuk mengedit
warna, tata letak, mengatur lebar posting, dan masih banyak lagi yang
disediakan oleh desainer template.
Jika menggunakan template buatan sendiri, atau download template dari
situs lain. Kita tidak bisa menggunakan desainer template dari blogger,
karena blogger tidak mendukung template luar. Kalau sudah begitu, mau
mengganti warna saja susah, harus edit-edit html lagi, salah sedikit
eror template. Masih mending menggunakan template asli blogger, susah
diawal, karena harus banyak belajar, tapi seterusnya kita bisa edit
template dengan mudah, menggunakan desainer template blogger. Berikut
ini adalah daftar cara desain blog sendiri untuk pemula, menggunakan
template asli blogger. Semoga Bermanfaat.
Jumat, 17 Juni 2016
Kunjungi Website SDN 3 Selengen
SDN 3 Selengen berada di Dusun Sangiang Desa Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Langganan:
Postingan (Atom)