Sabtu, 25 Juni 2016

Download

Anda dapat mengunduh apa yang kami sajikan dalam penyampaian kami sebagai refrensi membangun pendidikan Indonesia ke depan.

Penilaian Kinerja Guru ( PKG )

Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
 Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini :
PKB
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload: :
Pengembanagan keprofesian berkelanjutan (PKB). ) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Menyusun SKP ( Sasaran Kerja PNS )

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.

 Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.

Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut:
 
A.
Buka sheet Data SKP dan isi sesuai data secara lengkap dan teliti karena menjadi link utama bagi sheet-sheet yang lainnya.
B.
Buka sheet Form SKP dan isi kolom merah sebelah kiri form untuk secara otomatis mengisi unsur utama dan unsur penunjang beserta angka kreditnya.
Unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a.
Pendidikan, meliputi:


1.
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan


2.
pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:


1.
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;


2.
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;


3.
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:


1.
pengembangan diri:



a.)
diklat fungsional



b.)
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru


2.
publikasi Ilmiah



a.)
publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal



b.)
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru


3.
karya Inovatif



a.)
menemukan teknologi tepat guna



b.)
menemukan/ menciptakan karya seni



c.)
membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum



d.)
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

d.
Unsur penunjang, meliputi:


1.
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya


2.
memperoleh penghargaan/tanda jasa


3.
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :



a.)
membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya



b.)
menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan



c.)
menjadi tim penilai angka kredit



d.)
menjadi tutor/pelatih/instruktur
C.
Selanjutnya bergeser kesebelah kanan, isi bagian yang wajib (kuantitas, kualitas, waktu) dan tidak wajib (biaya).
D.
Setelah selesai cetak.
 

Sumber Pembiayaan dibebankan Dana BOS

Dalam membiayai seluruh kegiatan Pembelajaran di SDN 3 Selengen pada Tahun Ajaran 2016/2017 dibebankan kepada Perolehan Dana Bos yang besumber kepada Jumlah Siswa.

Kurikulum SDN 3 Selengen

Pada Tahun Pelajaran 2016-2017, Kurikulum SDN 3 Selengen masih menggunakan KTSP 2006

Dewan Guru dan Staf

Dewan Guru SDN 3 Selengen :

1. Guru Agama Islam

2. Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

3. Guru Kelas Satu

4. Guru Kelas Dua

5. Guru Kelas Tiga

6. Guru Kelas Empat

7. Guru Kelas Lima

8. Guru Kelas Enam

Upacara Bendera dilaksanakan mulai pukul 07.00 Wita

Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin dilaksanakan Pukul 07.00 Wita. Sebelum dimulai Siswa sudah dipersiapkan, termasuk persiapan :

1. Petugas Upacara
2. Pembina Upacara
3. Barisan Peserta Upacara.

Kepala SDN 3 Selengen

Kepala Sekolah SDN 3 Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara


Kontak Kami 081 917 309 830

Kontak Kami :
Hubungi 081917309830

Kamis, 23 Juni 2016

Persami Digelar Setiap Bulan

Pramuka

Setiap Sabtu Pagi Adakan Kegiatan Imtaq

SDN 3 Selengen

Cara Mendesain Blog Sederhana

Cara Desain Blog Sendiri. Desain blog sendiri menggunakan template blogger bisa dibilang cukup susah. Apalagi pemula seperti saya ini. Susahnya kita harus banyak membaca dan mempelajari cara mengedit HTML template, menambahkan kode css dan lain-lain. Tapi untungnya menggunakan template asli blogger. Kita bisa dengan mudah untuk mengedit warna, tata letak, mengatur lebar posting, dan masih banyak lagi yang disediakan oleh desainer template.
Jika menggunakan template buatan sendiri, atau download template dari situs lain. Kita tidak bisa menggunakan desainer template dari blogger, karena blogger tidak mendukung template luar. Kalau sudah begitu, mau mengganti warna saja susah, harus edit-edit html lagi, salah sedikit eror template. Masih mending menggunakan template asli blogger, susah diawal, karena harus banyak belajar, tapi seterusnya kita bisa edit template dengan mudah, menggunakan desainer template blogger. Berikut ini adalah daftar cara desain blog sendiri untuk pemula, menggunakan template asli blogger. Semoga Bermanfaat.
cara desain blog sendiri

Jumat, 17 Juni 2016

Kunjungi Website SDN 3 Selengen

SDN 3 Selengen berada di Dusun Sangiang Desa Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.